BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat pada tahun 1981 di peroleh bahwa kasus-kasus HIV/AIDS telah ada sejak tahun 1978 dengan mendiagnosa 12 kasus infeksi yang berasal pada kaum homoseksual dari Amerika Serikat yang mana infeksi tersebut merupakan manifestasi dari suatu difisiensi pada suatu system kekebalan yaitu, kerapuhan difisiensi tubuh maka disebutlah fenomena AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrom AIDS yang merupakan suatu kumpulan kondisi klinis tertentu dan hasil akhir dari infeksi oleh HIV. Penyebab AIDS adalah virus HIV (Human Immuno deficiency virus) yang mana virus ini berkembang biak dan membunuh sel-sel darah putih tertentu yang merupakan sel-sel penolak penyakit.Akhirnya melumpuhkan daya pertahanan tubuh sehingga tubuh tidak dapat bertahan terhadap virus-virus lain yang masuk kedalam tubuh (Pasuhuk ,1845)
Asal mula berjangkitnya penyakit AIDS sendiri memang merupakan hal yang ramai diperbincangkan, tetapi diperkirakan penyakit ini mulai mewabah dari Afrika Tengah yang disebarkan oleh sejenis kera hijau dan menjangkiti orang –orang di sekitar Gurun Sahara dari daerah yang mempraktekkan kehidupan seksual dan homoseksual bebas. Kemudian menyebar dengan cepat ke dunia barat dan selanjutnya keseluruh dunia secara otomatis, fenomena AIDS menjadi permasalahan didunia, termasuk Indonesia. Masyarakat seolah terlena karena menganggap ancaman masih jauh. Hingga akhirnya, semakin bertambah banyak kasus HIV/AIDS yang menjangkiti orang Indonesia. Hingga bulan Juni 2007, kasus HIV/AIDS di Indonesia tercatat ada 15.400 kasus. Jumlah itu terdiri atas 5.813 kasus HIV dan 9689 kasus AIDS (kasus HIV/AIDS naik 3) istilah pasien AIDS tidak dianjurkan dan istilah ODHA (orang dengan HIV/AIDS) lebih dianjurkan agar pasien AIDS diperlakukan lebih manusiawi, sebagai subjek dan tidak dianggap sebagai sekedar objek, sebagai pasien. (Herlianto ,1894).
Bahwa Aspek Legal menitikberatkan pada Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesetaraan jender, dan kebersamaan,serta bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup ODHA.dilakukan melalui:Promosi,pencegahan,konseling dan tes sukarela rahasia,pengobatan, perawatan dan dukungan satu sama lain, yang terdapat di beberapa pasal dalam Aspaek Legal HIV/AIDS.Dari penjelasan diatas maka kelompok menyusun makalah dengan judul Aspek Legal HIV/AIDS sebagai salah satu tugas pada mata kuliah Etika Keperawatan.
B. Tujuan
Tujuan penulisan makalah adalah :
1. Tujuan Umum
Agar maha siswa/maha siswi mampu memahami tentang ASPEK LEGAL ODHA (Orang dengan HIV/AIDS)
1. Tujuan Khusus
Agar maha siswa/maha siswi mampu memahami :
a. Pengertian HIV/AIDS
b. Etiologi HIV/AIDS
c. Tanda dan gejala HIV/AIDS
d. Patofisiologi HIV/AIDS
e. Bagaimana mengetahui orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS
f. Bagaimana HIV/AIDS ditularkan
g. Pencegahan HIV/AIDS
h. Komplikasi HIV/AIDS
i. Aspek legal terhadap ODHA
.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A. Defenisi HIV/AIDS
HIV adalah singkatan dari Human Immuno Deficiency Virus yang dapat menyebabkan AIDS.AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome. Dimana Acquired yaitu didapat, Berarti HIV menular dari orang yang terinfeksi ke orang lain, Immune yaitu kekebalan, Berarti mengacu pada sistim imunitas/kekebalan tubuh yang terdiri atas sel-sel yang melindungi tubuh terhadap penyakit. HIV menjadi masalah karena sekali ia memasuki tubuh seseorang, ia akan menyerang dan membunuh sel-sel kekebalan tubuh, Deficiency yaitu defisiensi/kekurangan, Berarti sesuatu yang tidak tercukupi dalam hal ini tubuh tidak memiliki cukup jenis sel tertentu yang diperlukan untuk melindungi diri terhadap infeksi sel-sel ini disebut sel kekebalan atau T, helpen cell. Sejalan dengan waktu HIV membunuh sel-sel ini sehingga sistim kekebalan tubuh menjadi terlalu benar untuk menjalankan tugasnya, Syndrome yaitu sindrom, Berarti kumpulan tanda-tanda dan gejala yang berhubungan dengan penyakit atau kondisi tertentu yang timbul bersamaan. HIV merupakan sindrom karena penderita AIDS memperlihatkan gejala-gejala dan penyakit yang timbul bersamaan hanya pada orang yang menderita AIDS.(Barre-Sinoussi et al.,1983; Gallo, 1984)
B. Etiologi HIV DAN AIDS
HIV menyebabkan AIDS dengan cara menyerang sel darah putih yang bernama sel CD4 sehingga dapat merusak sistem kekebalan tubuh manusia yang pada akhirnya tidak dapat bertahan dari gangguan penyakit walaupun yang sangat ringan sekalipun.Virus HIV menyerang sel CD4 dan merubahnya menjadi tempat berkembang biak Virus HIV baru kemudian merusaknya sehingga tidak dapat digunakan lagi.Sel darah putih sangat diperlukan untuk sistem kekebalan tubuh.
Tanpa kekebalan tubuh maka ketika diserang penyakit maka tubuh kita tidak memiliki pelindung. Dampaknya adalah kita jadi sakit bahkan meninggal dunia.HIV adalah virus . Virus seperti HIV tidak dapat tumbuh atau berkembang pada mereka sendiri, mereka perlu menginfeksi sel-sel dari organisme hidup untuk meniru (membuat salinan baru dari diri mereka sendiri). Sistem kekebalan tubuh manusia biasanya menemukan dan membunuh virus cukup cepat, tetapi HIV menyerang sistem kekebalan itu sendiri - hal yang yang biasanya akan membuang virus. Untuk detail lebih lanjut tentang topik ini, lihat HIV.
HIV yang baru memperbanyak diri tampak bermunculan sebagai bulatan-bulatan kecil (diwarnai hijau) pada permukaan limfosit setelah menyerang sel tersebut; dilihat dengan mikroskop elektron.AIDS merupakan bentuk terparah atas akibat infeksi HIV.HIV adalah retrovirus yang biasanya menyerang organ-organ vital sistem kekebalan manusia, seperti sel T CD4+ (sejenis sel T), makrofaga, dan sel dendritik. HIV merusak sel T CD4+ secara langsung dan tidak langsung, padahal sel T CD4+ dibutuhkan agar sistem kekebalan tubuh dapat berfungsi baik. Bila HIV telah membunuh sel T CD4+ hingga jumlahnya menyusut hingga kurang dari 200 per mikroliter (µL) darah, maka kekebalan di tingkat sel akan hilang, dan akibatnya ialah kondisi yang disebut AIDS.
Infeksi akut HIV akan berlanjut menjadi infeksi laten klinis, kemudian timbul gejala infeksi HIV awal, dan akhirnya AIDS; yang diidentifikasi dengan memeriksa jumlah sel T CD4+ di dalam darah serta adanya infeksi tertentu.
Tanpa terapi antiretrovirus, rata-rata lamanya perkembangan infeksi HIV menjadi AIDS ialah sembilan sampai sepuluh tahun, dan rata-rata waktu hidup setelah mengalami AIDS hanya sekitar 9,2 bulan.
Namun demikian, laju perkembangan penyakit ini pada setiap orang sangat bervariasi, yaitu dari dua minggu sampai 20 tahun. Banyak faktor yang mempengaruhinya, diantaranya ialah kekuatan tubuh untuk bertahan melawan HIV (seperti fungsi kekebalan tubuh) dari orang yang terinfeksi.
C. Tanda dan gejala HIV/AIDS
Sebenarnya tidak ada tanda-tanda khusus yang bisa menandai apakah seseorang telah tertular HIV, karena keberadaan virus HIV sendiri membutuhkan waktu yang cukup panjang (5 sampai 10 tahun hingga mencapai masa yang disebut fullblown AIDS). Adanya HIV di dalam darah bisa terjadi tanpa seseorang menunjukan gejala penyakit tertentu dan ini disebut masa HIV positif. Bila seseorang terinfeksi HIV untuk pertama kali dan kemudian memeriksakan diri dengan menjalani tes darah, maka dalam tes pertama tersebut belum tentu dapat dideteksi adanya virus HIV di dalam darah. Hal ini disebabkan kaena tubuh kita membutuhkan waktu sekitar 3 – 6 bulan untuk membentuk antibodi yang nantinya akan dideteksi oleh tes darah tersebut. Masa ini disebut window period (periode jendela) . Dalam masa ini , bila orang tersebut ternyata sudah mempunyai virus HIV di dalam tubuhnya (walau pun belum bisa di deteksi melalui tes darah), ia sudah bisa menularkan HIV melalui perilaku yang disebutkan di atas tadi.
Secara umum, tanda-tanda utama yang terlihat pada seseorang yang sudah sampai pada tahapan AIDS adalah:
- Berat badan menurun lebih dari 10% dalam waktu singkat tanpa alasan yang jelas dalam 1 bulan.
- Merasa kelelahan yang berkepanjangan
- Demam tinggi berkepanjangan (lebih dari satu bulan) tanpa sebab yang jelas
- Diare dan Mencret berkepanjangan (lebih dari satu bulan)
Sedangkan gejala-gejala tambahan berupa :
- Batuk yang tidak sembuh-sembuh disertai sesak nafas yang berkepanjangan.
- Kelainan kulit dan iritasi (gatal) atau Bintik-bintik berwarna keungu-unguan yang tidak biasa
- Infeksi jamur pada mulut dan kerongkongan
- Pembengkakan kelenjar getah bening di seluruh tubuh, seperti di bawah telinga, leher, ketiak dan lipatan paha.
D. Patofisiologi HIV/AIDS
Dalam tubuh ODHA, partikel virus bergabung dengan DNA sel pasien, sehingga satu kali seseorang terinfeksi HIV, seumur hidup ia akan tetap terinfeksi.Perjalanan penyakit HIV dibagi dalam 3 fase yaitu:
- Fase Akut
Fase ini terjadi setelah + 3 minggu infeksi awal. 50-70% penderita HIV gejala yang menyerupai mononucleosis akut. Masa ini berhubungan dengan jumlah virus yang tinggi dalam darah. Dalam satu minggu sampai tiga bulan akan terbentuk respon imun terhadap HIV. HIV akan tersebar luas selama fase infeksi, terutama di dalam organ limfoid, kemudian imunitas spesifik HIV yang terbentuk pada fase ini berhubungan dengan penurunan jumlah virus HIV di dalam darah secara tajam sampai mencapai jumlah virus yang relatif konstan. Proses ini terjadi berminggu-minggu sampai terjadi keseimbangan.
Imunitas spesifik tidak cukup untuk menurunkan replikasi virus keseluruhan. Penyebaran HIV terjadi di dalam kelenjar getah bening walaupun jumlah virus dalam plasma dan mRNA HIV tidak dapat dideteksi dalam sel-sel molekuler darah tepi. Perubahan yang terjadi berhubungan dengan respon imun spesifik terhadap HIV. Replikasi virus HIV tidak dapat dihentikan.Gejala yang dapat terjadi adalah demam, lemas, nafsu makan turun, sakit tenggorokan (nyeri saat menelan), batuk, nyeri persendian, diare, pembengkakkan kelenjar getah bening, bercak kemerahan pada kulit (makula / ruam).1,Seiring dengan semakin memburukknya kekebalan tubuh, Sindroma HIV akut yang telah disebutkan diatas, akan semakin jelas pada pasien ODHA.
- Fase Laten
Setelah infeksi primer, terjadi penyebaran virus, kemudian berperan imunitas spesifik HIV. Fase laten yang berjalan dalam hitungan tahun. Selama masa ini semua pasien mengalami penurunan sistem imun yang dapat dideteksi dengan penurunan CD4.
- Fase Klinis
Penurunan sistem imunologis secara progresif dapat menimbulkan penyakit yang disebut AIDS, berupa gejala dan tand penyakit umum berat dan lama, infeksi oportunistik atau neoplasma. Limfadenopati umum progresif pada beberapa pasien sudah terjadi sejak tahap awal infeksi. Hal ini disebabkan respon imun terhadap HIV yang berlebihan di dalam kelenjar getah bening. Sarkoma Karposi dapat timbul sebelum terjadinya imunosupresi berat.
E. Bagaimana mengetahui orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS
Orang yang terinfeksi HIV tidak dapat diketahui dari penampilan fisiknya saja karena orang tersebut terlihat seperti orang sehat lainnya. Jadi, untuk menentukan seseorang terinfeksi HIV atau tidak harus dilakukan pemeriksaan darah.Pemeriksaan darah bertujuan untuk mendeteksi ada atau tidaknya anti bodi HIV di dalam darah. Antibodi HIV ini dihasilkan oleh tubuh sebagai reaksi system kekebalan tubuh terhadap infeksi HIV. Oleh sebab itu, pemeriksaan ini lebih tepat disebut "Tes Antibodi HIV" bukan tes AIDS.
Cara melakukan tes HIV yaitu :
- Sebelum anda memeriksakan diri, konsultasilah terlebih dahulu kepada konselor atau tenaga kesehatan yang berpengalaman.
- Ketahui dan pahami pengertian HIV/AIDS, faktor resiko dan cara penularan, introspeksi diri dan cara pencegahannya.
- Apabila anda sudah yakin dan siap menerima segala resiko dan test HIV, silahkan periksa.
- Pilihlah pemeriksaan tanpa identitas untuk menjaga kerahasiaan anda.
- Test HIV dapat dilakukan dirumah sakit atau laboratorium kesehatan yang melayani Test HIV sesuai rujukan dari konselor anda (Tempat konsultasi dapat dilihat pada brosur ini)
- Konsultasikan kembali hasil tes tersebut dan minta penjelasan arti dari hasil tes tersebut kepada konselor atau tenaga kesehatan yang berpengalaman.
F. Bagaimana HIV/AIDS ditularkan
HIV/AIDS dapat ditularkan melalui:
- Lewat cairan sperma dan cairan vagina
Melalui hubungan seks penetratif (penis masuk kedalam Vagina/Anus), tanpa menggunakan kondom, sehingga memungkinkan tercampurnya cairan sperma dengan cairan vagina (untuk hubungan seks lewat vagina) ; atau tercampurnya cairan sperma dengan darah, yang mungkin terjadi dalam hubungan seks lewat anus.Lewat cairan darah.
- Melalui transfusi darah / produk darah yg sudah tercemar HIV.
Lewat pemakaian jarum suntik yang sudah tercemar HIV, yang dipakai bergantian tanpa disterilkan, misalnya pemakaian jarum suntik dikalangan pengguna Narkotika Suntikan.Melalui pemakaian jarum suntik yang berulangkali dalam kegiatan lain, misalnya peyuntikan obat, imunisasi, pemakaian alat tusuk yang menembus kulit, misalnya alat tindik, tato, dan alat facial wajah.
- Lewat Air Susu Ibu
Penularan ini dimungkinkan dari seorang ibu hamil yang HIV positif, dan melahirkan lewat vagina; kemudian menyusui bayinya dengan ASI.Kemungkinan penularan dari ibu ke bayi (Mother-to-Child Transmission) ini berkisar hingga 30%, artinya dari setiap 10 kehamilan dari ibu HIV positif kemungkinan ada 3 bayi yang lahir dengan HIV positif.
- Secara langsung (transfusi darah, produk darah atau transplantasi organ tubuh yang tercemar HIV)
Lewat alat-alat (jarum suntik, peralatan dokter, jarum tato, tindik, dll) yang telah tercemar HIV karena baru dipakai oleh orang yang terinfeksi HIV dan tidak disterilisasi terlebih dahulu.
Karena HIV – dalam jumlah yang cukup untuk menginfeksi orang lain- ditemukan dalam darah, air mani dan cairan vagina Odha. Melalui cairan-cairan tubuh yang lain, tidak pernah dilaporkan kasus penularan HIV (misalnya melalui: air mata, keringat, air liur/ludah, air kencing).
G. Pencegahan HIV/AIDS
Cara Pencegahan :
- Gunakan selalu jarum suntik yang steril dan baru setiap kali akan melakukan penyuntikan atau proses lain yang mengakibatkan terjadinya luka
- Selalu menerapkan kewaspadaan mengenai seks aman (artinya : hubungan seks yang tidak memungkinkan tercampurnya cairan kelamin, karena hal ini memungkinkan penularan HIV)
- Bila ibu hamil dalam keadaan HIV positif sebaiknya diberitahu tentang semua resiko dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada dirinya sendiri dan bayinya, sehingga keputusan untuk menyusui bayi dengan ASI sendiri bisa dipertimbangkan.
- Abstinensi (atau puasa, tidak melakukan hubungan seks)
- Melakukan prinsip monogami yaitu tidak berganti-ganti pasangan dan saling setia
- Untuk yang melakukan hubungan seksual yang mengandung risiko, dianjurkan melakukan seks aman termasuk menggunakan kondom
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Semua alat yang menembus kulit dan darah (jarum suntik, jarum tato, atau pisau cukur) harus disterilisasi dengan benar.
- Jangan memakai jarum suntik atau alat yang menembus kulit secara bergantian
- Jangan melakukan hubungan sesk dengan pasangan yang anda tidak ketahui kondisi kesehatannya.
- Hindari berganti-ganti pasangan seksual.
- Gunakanlah kondom dalam melakukan hubungan seks, jika salah satu atau keduanya terinfeksi HIV
- Jika membutuhkan transfusi darah, mintalah kepastian bahwa darah yang akan diterima bebas HIV
- Hindari mabuk-mabukan dan narkotik yang membuat Anda lupa diri.
H. komplikasi HIV/AIDS
Berbagai gejala AIDS umumnya tidak akan terjadi pada orang-orang yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik. Kebanyakan kondisi tersebut akibat infeksi oleh bakteri, virus, fungi dan parasit, yang biasanya dikendalikan oleh unsur-unsur sistem kekebalan tubuh yang dirusak HIV. Infeksi oportunistik umum didapati pada penderita AIDS. HIV mempengaruhi hampir semua organ tubuh. Penderita AIDS juga berisiko lebih besar menderita kanker seperti sarkoma Kaposi, kanker leher rahim, dan kanker sistem kekebalan yang disebut limfoma.
Biasanya penderita AIDS memiliki gejala infeksi sistemik; seperti demam, berkeringat (terutama pada malam hari), pembengkakan kelenjar, kedinginan, merasa lemah, serta penurunan berat badan. Infeksi oportunistik tertentu yang diderita pasien AIDS, juga tergantung pada tingkat kekerapan terjadinya infeksi tersebut di wilayah geografis tempat hidup pasien.
Ada beberapa komplikasi HIV/AIDS yaitu:
1. Penyakit Paru-Paru Utama
Foto sinar-X pneumonia pada paru-paru, disebabkan oleh Pneumocystis jirovecii.Pneumonia pneumocystis (PCP)jarang dijumpai pada orang sehat yang memiliki kekebalan tubuh yang baik, tetapi umumnya dijumpai pada orang yang terinfeksi HIV.Penyebab penyakit ini adalah fungi Pneumocystis jirovecii. Sebelum adanya diagnosis, perawatan, dan tindakan pencegahan rutin yang efektif di negara-negara Barat, penyakit ini umumnya segera menyebabkan kematian. Di negara-negara berkembang, penyakit ini masih merupakan indikasi pertama AIDS pada orang-orang yang belum dites, walaupun umumnya indikasi tersebut tidak muncul kecuali jika jumlah CD4 kurang dari 200 per µL.Tuberkulosis (TBC) merupakan infeksi unik di antara infeksi-infeksi lainnya yang terkait HIV, karena dapat ditularkan kepada orang yang sehat (imunokompeten) melalui rute pernapasan (respirasi).
Ia dapat dengan mudah ditangani bila telah diidentifikasi, dapat muncul pada stadium awal HIV, serta dapat dicegah melalui terapi pengobatan. Namun demikian, resistensi TBC terhadap berbagai obat merupakan masalah potensial pada penyakit ini.
Meskipun munculnya penyakit ini di negara-negara Barat telah berkurang karena digunakannya terapi dengan pengamatan langsung dan metode terbaru lainnya, namun tidaklah demikian yang terjadi di negara-negara berkembang tempat HIV paling banyak ditemukan. Pada stadium awal infeksi HIV (jumlah CD4 >300 sel per µL), TBC muncul sebagai penyakit paru-paru. Pada stadium lanjut infeksi HIV, ia sering muncul sebagai penyakit sistemik yang menyerang bagian tubuh lainnya (tuberkulosis ekstrapulmoner). Gejala-gejalanya biasanya bersifat tidak spesifik (konstitusional) dan tidak terbatasi pada satu tempat.TBC yang menyertai infeksi HIV sering menyerang sumsum tulang, tulang, saluran kemih dan saluran pencernaan, hati, kelenjar getah bening (nodus limfa regional), dan sistem syaraf pusat. Dengan demikian, gejala yang muncul mungkin lebih berkaitan dengan tempat munculnya penyakit ekstrapulmoner.
2. Penyakit saluran pencernaan utama
Esofagitis adalah peradangan pada kerongkongan (esofagus), yaitu jalur makanan dari mulut ke lambung. Pada individu yang terinfeksi HIV, penyakit ini terjadi karena infeksi , meskipun kasusnya langka.Diare kronis yang tidak dapat dijelaskan pada infeksi HIV dapat terjadi karena berbagai penyebab; antara lain infeksi bakteri dan parasit yang umum (seperti Salmonella, Shigella, Listeria, Kampilobakter, dan Escherichia coli), serta infeksi oportunistik yang tidak umum dan virus (seperti kriptosporidiosis, mikrosporidiosis, Mycobacterium avium complex, dan virus sitomegalo (CMV) yang merupakan penyebab kolitis).Pada beberapa kasus, diare terjadi sebagai efek samping dari obat-obatan yang digunakan untuk menangani HIV, atau efek samping dari infeksi utama (primer) dari HIV itu sendiri.
Selain itu, diare dapat juga merupakan efek samping dari antibiotik yang digunakan untuk menangani bakteri diare (misalnya pada Clostridium difficile). Pada stadium akhir infeksi HIV, diare diperkirakan merupakan petunjuk terjadinya perubahan cara saluran pencernaan menyerap nutrisi, serta mungkin merupakan komponen penting dalam sistem pembuangan yang berhubungan dengan HIV.
3. Penyakit syaraf dan kejiwaan utama
Infeksi HIV dapat menimbulkan beragam kelainan tingkah laku karena gangguan pada syaraf (neuropsychiatric sequelae), yang disebabkan oleh infeksi organisma atas sistem syaraf yang telah menjadi rentan, atau sebagai akibat langsung dari penyakit itu sendiri.Toksoplasmosis adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit bersel-satu, yang disebut Toxoplasma gondii. Parasit ini biasanya menginfeksi otak dan menyebabkan radang otak akut (toksoplasma ensefalitis), namun ia juga dapat menginfeksi dan menyebabkan penyakit pada mata dan paru-paru. Meningitis kriptokokal adalah infeksi meninges (membran yang menutupi otak dan sumsum tulang belakang) oleh jamur Cryptococcus neoformans. Hal ini dapat menyebabkan demam, sakit kepala, lelah, mual, dan muntah.
Pasien juga mungkin mengalami sawan dan kebingungan, yang jika tidak ditangani dapat mematikan.Leukoensefalopati multifokal progresif adalah penyakit demielinasi, yaitu penyakit yang menghancurkan selubung syaraf (mielin) yang menutupi serabut sel syaraf (akson), sehingga merusak penghantaran impuls syaraf. Ia disebabkan oleh virus JC, yang 70% populasinya terdapat di tubuh manusia dalam kondisi laten, dan menyebabkan penyakit hanya ketika sistem kekebalan sangat lemah, sebagaimana yang terjadi pada pasien AIDS. Penyakit ini berkembang cepat (progresif) dan menyebar (multilokal), sehingga biasanya menyebabkan kematian dalam waktu sebulan setelah diagnosis.
Kompleks demensia AIDS adalah penyakit penurunan kemampuan mental (demensia) yang terjadi karena menurunnya metabolisme sel otak (ensefalopati metabolik) yang disebabkan oleh infeksi HIV; dan didorong pula oleh terjadinya pengaktifan imun oleh makrofag dan mikroglia pada otak yang mengalami infeksi HIV, sehingga mengeluarkan neurotoksin. Kerusakan syaraf yang spesifik, tampak dalam bentuk ketidaknormalan kognitif, perilaku, dan motorik, yang muncul bertahun-tahun setelah infeksi HIV terjadi. Hal ini berhubungan dengan keadaan rendahnya jumlah sel T CD4+ dan tingginya muatan virus pada plasma darah. Angka kemunculannya (prevalensi) di negara-negara Barat adalah sekitar 10-20%, namun di India hanya terjadi pada 1-2% pengidap infeksi HIV.Perbedaan ini mungkin terjadi karena adanya perbedaan subtipe HIV di India.
4. Kanker dan tumor ganas (malignan)
Sarkoma Kaposi,Pasien dengan infeksi HIV pada dasarnya memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap terjadinya beberapa kanker. Hal ini karena infeksi oleh virus DNA penyebab mutasi genetik; yaitu terutama virus Epstein-Barr (EBV), virus herpes Sarkoma Kaposi (KSHV), dan virus papiloma manusia (HPV).Sarkoma Kaposi adalah tumor yang paling umum menyerang pasien yang terinfeksi HIV. Kemunculan tumor ini pada sejumlah pemuda homoseksual tahun 1981 adalah salah satu pertanda pertama wabah AIDS. Penyakit ini disebabkan oleh virus dari subfamili gammaherpesvirinae, yaitu virus herpes manusia-8 yang juga disebut virus herpes Sarkoma Kaposi (KSHV).
Penyakit ini sering muncul di kulit dalam bentuk bintik keungu-unguan, tetapi dapat menyerang organ lain, terutama mulut, saluran pencernaan, dan paru-paru.Kanker getah bening tingkat tinggi (limfoma sel B) adalah kanker yang menyerang sel darah putih dan terkumpul dalam kelenjar getah bening, misalnya seperti limfoma Burkitt (Bukitt's lymphoma) atau sejenisnya (Burkitt's-like lymphoma), diffuse large B-cell lymphoma (DLBCL), dan limfoma sistem syaraf pusat primer, lebih sering pada pasien yang terinfeksi HIV.
Kanker ini seringkali merupakan perkiraan kondisi (prognosis) yang buruk. Pada beberapa kasus, limfoma adalah tanda utama AIDS. Limfoma ini sebagian besar disebabkan oleh virus Epstein-Barr atau virus herpes Sarkoma Kaposi.Kanker leher rahim pada wanita yang terkena HIV dianggap tanda utama AIDS. Kanker ini disebabkan oleh virus papiloma manusia.Pasien yang terinfeksi HIV juga dapat terkena tumor lainnya, seperti limfoma Hodgkin, kanker usus besar bawah (rectum), dan kanker anus. Namun demikian, banyak tumor-tumor yang umum seperti kanker payudara dan kanker usus besar (colon), yang tidak meningkat kejadiannya pada pasien terinfeksi HIV. Di tempat-tempat dilakukannya terapi antiretrovirus yang sangat aktif (HAART) dalam menangani AIDS, kemunculan berbagai kanker yang berhubungan dengan AIDS menurun, namun pada saat yang sama kanker kemudian menjadi penyebab kematian yang paling umum pada pasien yang terinfeksi HIV.
5. Infeksi oportunistik lainnya
Pasien AIDS biasanya menderita infeksi oportunistik dengan gejala tidak spesifik, terutama demam ringan dan kehilangan berat badan. Infeksi oportunistik ini termasuk infeksi Mycobacterium avium-intracellulare dan virus sitomegalo. Virus sitomegalo dapat menyebabkan gangguan radang pada usus besar (kolitis) seperti yang dijelaskan di atas, dan gangguan radang pada retina mata (retinitis sitomegalovirus), yang dapat menyebabkan kebutaan. Infeksi yang disebabkan oleh jamur Penicillium marneffei, atau disebut Penisiliosis, kini adalah infeksi oportunistik ketiga yang paling umum (setelah tuberkulosis dan kriptokokosis) pada orang yang positif HIV di daerah endemik Asia Tenggara.
J. Aspek legal terhadap ODHA
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penjelasan Aspek Legal HIV/AIDS yaitu :
- Penanggulangan adalah serangkaian upaya menekan laju penularan HIV dan AIDS, melalui kegiatan promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, pengobatan serta perawatan dan dukungan terhadap orang dengan HIV dan AIDS.
- Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIVdan AIDS di masyarakat, terutama kelompok berisiko tinggi tertular dan menularkan HIV dan AIDS seperti pengguna narkoba jarum suntik, penjaja seks dan pelanggan atau pasangannya, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, ibu yang telah terinfeksi HIV ke bayi yang dikandungnya, penerima darah, penerima organ atau jaringan tubuh donor.
- Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
- Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
- Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala.
- Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit dan atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
- Voluntary Conselling Testing yang selanjutnya disebut VCT adalah tes HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien dan hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
- Skrining HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
- Surveilans HIV atau sero-surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecendrungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous.
- Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecendrungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
Pasal 2
Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesetaraan jender, dan kebersamaan.
Pasal 3
Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup ODHA.
Pasal 4
Penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan melalui:Promosi,pencegahan,konseling dan tes sukarela rahasia,pengobatan, dan perawatan dan dukungan.
PROMOSI
Pasal 5
- Kegiatan promosi dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.
- .Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi;upaya perubahan sikap dan perilaku.
- .Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha.
PENCEGAHAN
Pasal 6
Kegiatan pencegahan dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.
Pasal 7
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan.
Pasal 8
- Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang mendonorkan darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan /atau jaringan tubuhnya kepada orang lain.
- Setiap orang yang melakukan skrining darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan /atau jaringan tubuhnya wajib mentaati standar prosedur skrining.
- Setiap orang dilarang meneruskan darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan tubuhnya yang terinfeksi HIV kepada calon penerima donor.
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan hubungan seksual berisiko wajib melakukan upaya pencegahan dengan memakai kondom.
Pasal 10
Setiap pemilik dan / atau pengelola tempat hiburan wajib memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan HIV dan AIDS kepada semua karyawannya:
- Setiap pemilik dan / atau pengelola tempat hiburan wajib mendata karyawan yang menjadi tanggungjawabnya.
- Setiap pemilik dan / atau pengelola tempat hiburan wajib memeriksakan diri dan karyawannya yang menjadi tanggungjawabnya secara berkala ke tempat-tempat pelayanan IMS yang disediakan pemerintah, lembaga nirlaba dan atau swasta yang ditunjuk oleh hukum yang berlaku
Pasal 11
Setiap orang yang menggunakan jarum suntik, jarum tato, atau jarum akupuntur pada tubuhnya sendiri dan/atau tubuh orang lain wajib menggunakan jarum steril.
Pasal 12
Aspek legal HIV/AIDS menyediakan sarana prasarana yaitu :
- skrining HIV pada semua darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan.
- layanan untuk pencegahan pada pemakai narkoba suntik.
- layanan untuk pencegahan dari ibu hamil yang positif HIV kepada bayi yang dikandungnya.
- layanan VCT dan CST dengan kualitas baik dan terjamin dengan biaya terjangkau.
- surveilans IMS, HIV, dan perilaku.
- pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV dan AIDS.
- pendukung pencegahan lainnya.
KONSELING DAN TES SUKARELA RAHASIA
Pasal 13
- Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan surveilans dan skrining pada darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan wajib melakukan dengan cara unlinked anonymous.
- Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan pengobatan, dukungan dan pencegahan serta penularan dari ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya wajib melakukan tes sukarela melalui konseling sebelum dan sesudah tes.
- Dalam hal keadaan khusus yang tidak memungkinkan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tes HIV dilakukan dengan konseling keluarga.
- Setiap orang dilarang melakukan mandatory HIV test.
Pasal 14
- Setiap orang yang karena pekerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV seseorang wajib merahasiakanya.
- Tenaga kesehatan atau konselor dengan persetujuan ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal:
ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup;
- ada indikasi telah terjadi penularan pada pasangan seksualnya.
- dan untuk kepentingan pemberian pengobatan, perawatan, dan dukungan pada pasangan seksualnya.
PENGOBATAN
Pasal 15
Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada ODHA tanpa diskriminasi.
Pasal 16
- Kegiatan pengobatan ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan:
berbasis klinik; dan berbasis keluarga, kelompok dukungan, serta masyarakat.
- Kegiatan pengobatan berbasis klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan layanan penunjang milik pemerintah maupun swasta.
- Kegiatan pengobatan berbasis keluarga, kelompok dukungan, serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di rumah ODHA oleh keluarganya atau anggota masyarakat lainnya.
Pasal 17
- Aspek Legal dalam melaksanakan pengobatan menyediakan sarana Pelayanan kesehatan pendukung pengobatan,pengadaan obat anti retroviral; obat anti infeksi oportunistik; danobat IMS.
- Ketersediaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
PERAWATAN DAN DUKUNGAN
Pasal 18
Kegiatan perawatan dan dukungan terhadap ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan:
Medis, psikologis sosial dan ekonomis melalui keluarga;masyarakat, dan dukungan pembentukan persahabatan ODHA.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 21
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperanserta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara:
- berperilaku hidup sehat,
- meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS
- tidak melakukan diskriminasi terhadap ODHA
- menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODHA dan keluarganya
- terlibat dalam kegiatan promosi
- pencegahan
- tes dan kerahasiaan
- pengobatan
- serta perawatan dan dukungan.
PEMBIAYAAN
Pasal 22
- Segala biaya untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilaksanakan oleh KPA Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung dan sumber biaya lain yang sah.
- Pertanggungjawaban pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBINAAN
Pasal 23
Hukum melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS.Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
- mewujudkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV.
- terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV.
- melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV.
- memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
- meningkatkan mutu tenaga kesehatan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
KOORDINASI
Pasal 24
Bupati melakukan koordinasi dengan lembaga – lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS, baik menyangkut aspek pengaturan maupun aspek pelaksanaan.
PENGAWASAN
Pasal 25
Hukum melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS, baik yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun sektor usaha.
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 26
Hukum berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap tenaga atau lembaga kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) , Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Aspek Legal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Dan bagi siapa saja yang melanggar akan mendapatkan sanksi seseuai ketentuan yang sudah ditentukan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HIV adalah singkatan dari Human Immuno Deficiency Virus yang dapat menyebabkan AIDS.Dimana,AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome.Virus menyebabkan AIDS dengan cara menyerang sel darah putih yang bernama sel CD4 sehingga dapat merusak sistem kekebalan tubuh manusia yang pada akhirnya tidak dapat bertahan dari gangguan penyakit walaupun yang sangat ringan sekalipun.
Bahwa aspek legal HIV/AIDS terdiri dari 12 BAB dan 29 pasal dengan rincian
a. BAB I terdiri 4 pasal yaitu Ketentuan Umum.
b. BAB II terdiri 1 pasal yaitu Promosi.
c. BAB III terdiri 7 pasal yaitu Pencegahan.
d. BAB IV terdiri 2 pasal yaitu Konselling dan Tes Sukarela Rahasia.
e. BAB V terdiri 3 pasal yaitu Pengobatan.
f. BAB VI Terdiri 1 pasal yaitu Perawatan dan Dukungan.
g. BAB VII Terdiri 1 pasal yaitu Peran Serta Masyarakat.
h. BAB VIII terdiri 1 pasal yaitu pembiayaan.
i. BAB X terdiri 1 pasal yaitu Sanksi Administrasi.
j. BAB XI terdiri 1 pasal yaitu Ketentuan Pidana.
k. BAB XII terdiri 1 pasal yaitu Ketentuan Penutup.
B. Saran
Setelah kami mempersentasekan makalah ini kami harap adanya dorongan dari saudara-saudara untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat mandukung dan mengembangkan dari makalah yang telah kami susun.
DAFTAR PUSTAKA
Nasronudin, 2007. HIV/AIDS Pendekatan Biologi Molekuler Klinis dan Sosial. Airlangga University Press. Surabaya.
Djauzi S, Djoerban Z, 2002. Pencegahan Penularan Perinatal Dalam Pentalaksanan HIV/AIDS di Pelayanan Kesehatan Dasar.Yayasan Pelita Ilmu.Jakarta.
Glenn W. Wachter, 2002. Interstate Licensure for Telenursing HIV/AIDS. Diambil dari : http ://www.telenursing HIV/AIDS. Pada tanggal 8 Mei 2010.
Russo Holly.( 2001 ). Windows of opportunity for home care Nurses HIV/AIDS.Diambil dari : http://www.nursingworld.HIV/AIDS. Pada tanggal 15 Mei 2007.
Martono N (2006). Pelayanan Kesehatan HIV/AIDS Diambil dari : http://www.wikipedia pelayanan HIV/AID. Pada tanggal 24 Mei 2010.
ASPEK LEGAL ODHA ( ORANG DENGAN HIV/AIDS)
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas
pada mata kuliah etika keperawatan
D
I
S
U
S
U
N
OLEH : AHMAD RANDUK SIREGAR
AKADEMI KEPERAWATAN WIRAHUSADA MEDAN
T.A 2010/2011
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................ i
Daftar Isi.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ..................................................................................... 1
B . Tujuan................................................................................................... 2
BAB II TINJAUAN TEORITIS
A. Pengertian HIV/AIDS .................................................................. 3
B. Etiologi HIV/AIDS ................................................................... 3
C. Tanda dan gejala HIV/AIDS ....................................................... 5
D. Patofisiologi HIV/AIDS .............................................................. 6
E. Bagaimana mengetahui orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS 7
F. Bagaimana HIV/AIDS ditularkan ............................................. 8
G. Pencegahan HIV/AIDS ............................................................... 9
H. Komplikasi HIV/AIDS ................................................................ 10
I. Aspek legal terhadap ODHA ....................................................... 14
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………………………….. 23
B .Saran…………………………………………………………………. 23
Daftar Pustaka ………………………………………………………………… 24
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan dan kesempatan kepada tim penyusun yang telah berhasil menyelesaikan makalah kelompok dengan judul “Orang Dengan HIV/AIDS“.
Tim penyusun tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada dosen kami yaitu Ibu Mairani S.Kep.Ns yang telah membimbing dan memberi kesempatan kepada kami sebagai tim penyusun untuk menyusun makalah ini sekaligus melatih kami dalam membuat makalah ini. Dan juga kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini.
Tim penyusun menyadari bahwa makalah ini tidak sesempurna yang diharapkan baik dari segi bahasa pengolahan maupun penyusunannya. Untuk itu tim penyusun sangat mengharapkan kritik yang bersifat membangun demi tercapainya makalah ini.
Medan 8 pebruari 2012
PENYUSUN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar